LHOKSUKON – Tizalikha, 41 tahun, warga Gampong Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek yang menganiaya anak tirinya hingga tewas kini mendekam di tahanan Polres Aceh Utara. Sementara jasad gadis malang itu telah dikebumikan keluarganya di Gampong Beurdang Dayah, Minggu 3 April 2016 pukul 12.00 WIB.
“Hingga saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih belum stabil. Ia akan diperiksa setelah kondisinya membaik,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, kepada portalsatu.com via telepon seluler.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah memintai keterangan awal dari sejumlah saksi. Di antaranya ayah korban, Abdullah, 50 tahun dan Sekdes setempat.
“Kasus ini masih kami dalami dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun demikian pelaku memang mengakui telah memukul anak tirinya dengan sepotong kayu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdes Gampong Beurandang Dayah, Abdullah mengatakan, korban sudah dikebumikan pukul 12.00 WIB tadi.
“Korban memang sedikit bodoh atau idiot. Dulu ia pernah dipasung karena sering pulang ke rumah adiknya yang berjarak sekitar 1.200 meter dari rumah ayahnya. Ia tidak pernah sekolah sama sekali, bahkan SD saja tidak pernah. Ia baru delapan bulan tinggal bersama ayah dan ibu tirinya,” katanya.[](bna)


