TAKENGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah Karimansyah kabarnya dipanggil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan Asisten III Subhandi yang tidak terima dimutasi. Namun, Karimansyah mengaku sampai saat ini belum menerima surat dari KASN.

Baca: Subhandi Adukan Bupati Aceh Tengah ke KASN

Informasi diperoleh portalsatu.com, Kamis, 27 Juli 2017, KASN mengundang Sekda Karimansyah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah ke Kantor KASN untuk dimintai klarifikasi, 25 Juli 2017. Surat undangan itu bernomor 1948/KASN/7/2017 tanggal 19 Juli 2017, sifat penting.

Kabarnya, KASN juga meminta Sekda Karimansyah dan Kepala BKPSDM Aceh Tengah untuk membawa dokumen mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh Tengah sesuai Keputusan Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin Nomor 821/226/BKPSDM/2017 tanggal 18 Mei 2017.

Surat itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur Aceh, Kepala Kantor Regional XIII BKN di Aceh dan Bupati Aceh Tengah.

“Informasi yang saya terima, Pak Sekda dan Kepala BKD (sekarang bernama BKPSDM) Aceh Tengah tidak memenuhi undangan itu,” kata Subhandi kepada portalsatu.com,  Kamis 27 Juli 2017.

Belum menerima surat

Sekda Aceh Tengah Karimansyah mengatakan, pihaknya belum menerima surat undangan dari KASN untuk memberi klarifikasi soal mutasi Asisten III Subhandi. Sejauh ini, menurutnya, Pemerintah Aceh Tengah sudah transparan dalam melakukan mutasi pejabat.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat dari KASN soal pemanggilan klarifikasi sengketa rotasi JPT Pratama di Pemda Aceh Tengah,” kata Sekda Karimansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis, 27 Juli 2017, malam.

Karimansyah menyebutkan, Pemerintah Aceh Tengah akan menjunjung tinggi peraturan berlaku agar penyelesaian persoalan mutasi Asisten III Subhandi segera tuntas.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Tengah pada 19 Mei 2017 lalu melakukan mutasi terhadap para pejabat setempat. Asisten III (Administrasi Umum) Setda Aceh Tengah Subhandi dimutasi menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Tengah. Namun, Subhandi menolak keputusan bupati itu lantaran dinilai melanggar pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Asisten Administrasi Umum Aceh Tengah Tolak Mutasi[]