BANDA ACEH – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, sudah ditetapkan akan dilakukan pada 5 Juli 2017 mendatang. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hamid Zein, setelah menerima telegram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil keputusan musyawarah.

“Insya Allah?, hasil telegram dari Mendagri, kemudian hasil rapat Badan Musyawarah yang kita gelar kemarin sebelum hari raya, sudah kita tetapkan tanggal 5 Juli,” kata Hamid Zein kepada portalsatu.com, Senin, 26 Juni 2017.

Hamid Zein mengatakan pelantikan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRA, di Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 69 tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Dilakukan (dilantik) oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden,” kata Hamid Zein.[]