JAKARTA — Seorang Hakim Pengadilan Agama berinisial AR diberhentikan lantaran perbuatannya yang diketahui berselingkuh. Keputusan pemberhentian itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
Sidang tersebut digelar oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di ruang Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/10). Sidang berlangsung selama sekitar 6 jam itu akhirnya memutuskan untuk memberhentikan AR yang merupakan hakim pada Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara.
“Menghasilkan keputusan 'Pemberhentian dengan Hormat' kepada hakim terlapor, dengan kondisi dua Anggota Majelis Kehormatan memilih dissenting opinion,” kata juru bicara KY, Farid Wajdi, Selasa (17/10).
MKH terdiri dari Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah masing-masing sebagai anggota. Sedangkan yang bertugas sebagai Sekretaris Majelis adalah KMS Roni.
Menurut Farid, KY sebelumnya juga sudah merekomendasikan bahwa hakim AR terbukti melanggar kode etik. Menurut dia, seorang hakim memiliki etika yang membuat dia harus bertindak berbeda dengan orang lain.
“Perbuatannnya telah menjatuhkan wibawa dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan dengan melakukan perselingkungan dengan wanita lain, padahal terlapor masih terikat dalam perkawinan dengan istrinya,” kata Farid.
“Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang jera,” imbuh dia.[] Sumber: kumparan.com



