BANDA ACEH – Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap Provinsi Aceh dengan memperkuat kompetensi  para hakim yang menangani perkara jinayat melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 117/KMA/SK.DL1.2/V/2024.

SK tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pelatihan terhadap 40 hakim di lingkungan Mahkamah Syariah Aceh selama dua pekan, 4-16 November 2024, yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu daring dan tatap muka di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.

Pelatihan Teknis Yudisial Jinayat ini dibuka oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang juga sebagai pemateri mengenai penguatan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Independensi Hakim dalam Penyelesaian Perkara Jinayat di Aceh.

Pemateri kegiatan ini juga diisi pakar dan praktisi hukum jinayat di Aceh, antara lain Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh (MSA) Dr. Basuni, S.H., M.H., Hakim Tinggi MSA Dr. Munir, S.H., M.H., Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H., dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Mahkamah Agung. Selain itu, beberapa pemateri pendamping seperti Dr. Sriyatin, Dr. Jarkasih, M.H., Dr. Natsir Asnawi, S.H.I., Hayun Nisa, M.Psi., serta ikut diisi pemateri dari Kejati Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Wilayatul Hisbah.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas hakim dalam menangani masalah-masalah pidana Islam, seperti minuman keras, judi, pelecehan seksual, zina, pemerkosaan, dan perbuatan-perbuatan jarimah lainnya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Basuni, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur terhadap pelaksanaan kegiatan ini, terlebih atas kesedian Pusdiklat Teknis yang melaksanakan pelatihan tersebut di Aceh. Agenda ini adalah wujud kepedulian Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H., selaku penanggung jawab anggaran kegiatan turut melakukan monitoring langsung pelaksanaan diklat jinayat di Aceh. Ia berharap pelatihan ini dapat berlangsung dengan baik dan sukses, sehingga pelaksanaan kegiatan serupa dapat terus berlanjut pada tahun berikutnya di Aceh.

Penegakan Jinayat Secara Masif

Baru-baru ini, pemberitaan tentang pelanggaran Syariat Islam di Aceh sedang menjadi perhatian banyak pihak. Aparat penegak hukum terdiri dari Satpol PP/WH, TNI, dan Polri sedang gencar-gencarnya melakukan aksi razia di sejumlah titik di kabupaten/kota di Aceh. Terakhir aparat melakukan penangkapan terhadap dua wanita yang sedang mabuk–mabukan dengan puluhan botol minuman keras, serta menangkap tujuh pasangan nonmuhrim tanpa ikatan nikah pada beberapa titik kamar hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, Senin (11/11/2024).

Mereka yang berhasil ditangkap kemudian langsung diangkut ke dalam mobil patroli tim gabungan TNI dan Polri di tengah rintik gerimis yang mengguyur Kota Banda Aceh.

Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar jinayat tersebut nantinya akan bermuara dan diadili oleh hakim Mahkamah Syariah.[](ril)