LHOKSUKON – MT (36) warga Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat, 26 Juli 2019, sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti 19 paket ganja seberat 250 gram/bruto yang disembunyikan di dekat kandang ternak.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 27 Juli 2019, menyebutkan, tim opsnal narkoba Polres Aceh Utara mendapat informasi bahwa MT kerap mengedarkan ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
“Setelah dipastikan informasi itu benar, anggota kita turun ke lokasi (rumah MT). Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di areal belakang rumah tersebut, di dekat kandang ternak ditemukan 19 paket ganja kering,” ungkap Ildani.
Atas temuan barang bukti ganja itu, kata Ildani, MT langsung ditangkap dan diamankan ke Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka masih dimintai keterangan terkait dari mana ganja itu diperolehnya,” pungkas AKP Ildani.[]


