BANDA ACEH — Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan KS alias ST, tersangka kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat, 19 November 2021 di Lapas Kahju, Aceh Besar. Sebelum KS alias ST divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. “Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” sebut Sony, Sabtu, 20 November 2021 di Mapolda Aceh.
Masih Sony, dalam kasus tersebut tersangka KS berperan sebagai direktur pada CV BD yang merupakan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit diperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp4,2 miliar.[]


