JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman berharap adanya kebijaksanaan hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Muji Al Furqan dan M. Rusi Lamie. Keduanya menjadi terdakwa pengrusakan fasilitas negara dalam aksi demo mahasiswa di Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe pada Mei 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan Sudirman menyikapi proses hukum yang telah melalui sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe melalui siaran pers yang dikirimkan ke portalsatu.com/, Sabtu, 18 November 2017.
Sudirman menerima laporan dari mahasiswa Unimal dalam pertemuan di Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Sebagai upaya tindak lanjut, Sudirman alias Haji Uma berkomunikasi dengan unsur Pemkab Aceh Utara terkait masalah tersebut. Hasilnya diketahui bahwa sebenarnya telah ada surat kesepakatan damai antara pihak Pemkab dan BEM Unimal. Namun, ternyata proses hukum tetap dilanjutkan oleh pengadilan.
“Perlu kebijaksanaan hukum untuk penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan mengingat kedua tersangka berstatus mahasiswa aktif di Unimal. Karena penahanan atas kedua tersangka berakibat pada terganggunya proses belajar dan berdampak terancamnya masa depan pendidikan mereka,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menyebutkan, dalam prosedur hukum, syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, jika adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Perlu diketahui bahwa hakim hanya melanjutkan penahanan jika terdakwa susah ditahan sebelumnya.
“Dalam kasus ini, hampir sama sekali tidak ada potensi yang menimbulkan kekhawatiran terhadap perihal yang disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selain itu, dengan prinsip praduga tak bersalah sebelum lahir putusan hukum tetap, maka keduanya tak perlu ditahan selama proses persidangan. Apalagi keduanya adalah mahasiswa aktif, hal ini haruslah menjadi pertimbangan penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa,” kata Haji Uma.
Haji Uma terus melakukan upaya mediasi dan advokasi melalui proses komunikasi dengan sejumlah pihak terkait kasus ini. Dia juga berkomitmen membantu upaya penangguhan penahanan kedua terdakwa.
“Dalam pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengatur penangguhan penahanan dan dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, juga diatur syarat penangguhan penahanan melalui jaminan uang atau jaminan orang. Untuk itu, jika dibutuhkan, maka saya akan pasang badan sebagai jaminan orang bagi penangguhan penahanan terdakwa hingga jatuhnya putusan hukum tetap,” kata Wakil Ketua PURT DPD RI ini.
Apalagi, menurut Haji Uma, BEM Unimal akan melakukan aksi demo solidaritas dengan skala massa lebih banyak sebagai upaya untuk menuntut pembebasan kedua aktivis yang ditahan saat ini. Karena itu, kebijaksanaan hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan diharapkan akan dapat meredam rencana aksi susulan mahasiswa.
Terkait aksi mahasiswa yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, Haji Uma berharap agar mahasiswa dapat menahan diri. “Saya harap para mahasiswa dapat menahan diri, mengingat mediasi dan fasilitasi guna mendorong upaya penangguhan penahanan sedang dalam proses berjalan,” kata Haji Uma.[] (*sar)


