SUBULUSSALAM – Kepala Kepolisian Resort Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK mengatakan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan sengketa ringan.
Hal itu disampaikan Kapolres Ian saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perpolisian masyarakat (polmas) dalam rangka sinergisasi polmas dan peradilan adat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, Rabu, 6 September 2017.
Kegiatan yang diprakarsai MAA Aceh dan Polda Aceh itu, dihadiri Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs Salmaza MAP, Ketua MAA Subulusaalam, Anharuddin, SH MM, Ketua Baitul Mal, Ustaz Markur dan ustaz Maksum dari MPU serta Kasat Binmas Polres Aceh Singkil, AKP Adriamus.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin mengatakan kegiatan ini untuk mewujudkan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Babin Kamtibmas sebagai ujung tombak diharapkan dapat peran aktif dan mengambil langkat tepat dan cepat dalam menyesaikan sengketa ringan di tingkat kampung.
“Qanun Ini harus diketahui seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya perangkat dan pemangku adat saja. Karena Qanun ini memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelesaikan sengketa ringan seperti kasus khalwat, pencurian ringan, persengketaan dan masalah ringan lainnya,” ungkap kapolres.
Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat di daerah itu supaya menyelesaikan tindak pidana ringan di tingkat kampung, jangan langsung membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
“Masalah kecil jangan langsung lapor ke polres, inilah perannya tokoh dan pemangku adat dan tokoh masyarakat untuk bisa kita damaikan, inilah tugas kita ke depan,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung satu hari ini, diikuti para tokoh dan pemangku adat di lima kecamatan dalam wilayah Subulussalam. Narasumber Kepala Kasi Hukum MAA Aceh, Abdurrahman dan Kompol H Hamidi SH Kasi Bin Siskambling Subdit Bin Polmas Polda Aceh.[]



