SUBULUSSALAM – Wahidi 37 tahun warga Kampung Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam mengaku sangat bahagia memperoleh buku nikah setelah 19 tahun lalu melangsungkan pernikahan namun belum memiliki akta nikah sebagai bukti dan legalitas hukum yang diakui oleh negara.
“Saya sangat bersyukur melalui kegiatan sidang isbat ini, saya sudah memiliki buku nikah,” kata Wahidi di sela-sela mengikuti sidang isbat yang digelar Dinas Syariat Islam, Rabu 10 Agustus 2016.
Pria kelahiran 1979 ini menjelaskan 19 tahun lalu ia menikah dengan salah seorang perempuan pilihannya bernama Asnawati 37 tahun. Namun saat itu belum bisa mengurus buku nikah karena jarak tempuh dari Sultan Daulat menuju Simpang Kiri (pusat kota) sangat jauh, terlebih akses jalan kal itu tidak seperti sekarang ini.
“Dulu ke Simpang Kiri ini sangat jauh, yang bisa ke sini paling warga yang punya sepeda,” ungkap pria yang sudah memiliki tujuh orang anak ini.
Ia mengatakan masih banyak rekan-rekannya di wilayah Sultan Daulat hingga saat ini belum memiliki buku nikah. Karena zaman dahulu yang terpenting adalah menikah soal akta itu urusan belakangan.
“Dari kuota 6 pasang untuk wilayah Sultan Daulat, alhamdulillah saya ikut tahap pertama ini,” ujarnya dengan bangga.
Ia menambahkan sebenarnya pernikahan yang dilakukan sudah sah secara agama, hanya saja butuh pengakuan dari negara melalui buku nikah. Wahidi sangat mendukung program sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syariah Singkil ini. Pasalnya masih ada ratusan pasangan yang belum mempunyai buku nikah./(tyb)
Laporan Sudirman

