SALAH satu kelompok yang berhak menerima zakat berupa fisabilillah, lantas siapa itu kelompok fisabilillah? Kata-kata Fi Sabilillah terdapat di dalam al-Qur'an sebanyak seratus enam puluh enam tempat kali dan partikel kata sabil terulang sebanyak enam puluh delapan tempat. Lebih lanjut diuraikan bahwa, secara etimologi (bahasa) kata sabil pada awalnya digunakan untuk dua arti, yaitu menjatuhkan sesuatu dan menelusuri sesuatu. Namun dalam perkembangannya kata sabil digunakan untuk arti jalan (thariq). Diartikan demikian, karena jalan adalah sesuatu yang harus ditelusuri secara berkesinambungan supaya sampai kepada tujuan.
Kita mengetahui bahwa Fisabilillah merupakan salah satu dari pada delapan golongan penerima zakat. dikarenakan pada dasarnya Fi Sabilillah secara bahasa adalah suatu jalan yang dapat menyampaikan seseorang yang mengikuti kepada keridhaan Allah SWT. Maka, ungkapan berperang jihad melawan musuh-musuh Allah SWT juga disebut jihad Fisabilillah karena jihad merupakan suatu perbuatan yang dapat menyampaikan seseorang kepada ridha Allah SWT. Berikut beberapa pendapat yang dapat mewakilkan dari berbagai pendapat tentang kriteria Fisabilillah sebagai penerima zakat.menurut fiqh syafiiyah,
Pertama,Muhammad Ibn Qasim al-Ghazi, dalam kitab Fathu al-Qarib:Dan adapun Fi Sabilillah adalah para tentara yang tidak mempunyai bagian dalam buku daftar gaji negara, namun mereka merupakan orang yang patuh dalam berperang.
Kedua, Ibrahim al-Bajuri, dalam kitab Hasyiyyah al–Bajuri:Asal kata sabil adalah al-tahariq(jalan), maka makna kata sabilillah adalah jalan yangmembawaki kepada Allah SWT yang melengkapi semiau bentuk taat. Akan tetapi dighlabahkan pemakaiannya pada uruf dan syara pada berperang pada jalan Allah SWT karena berperang merupakan jalan mendapatkan mati syahid yang dapat membawaki kepada Allah SWT. Dikarenakan demikian berperang lebih berhak dengan memakai nama sabilillah. Kemudian dipakaikan kepada para tentara yang berperang dikarenakan para tentara adalah orang yang mengurus urusan peperangan. Maksud dari tidak mempunyai bagian dalam buku daftar gaji negara, namun mereka merupakan orang yang patuh dalam berperang adalah mereka tetap diberi (hak zakat) walau mereka merupakan orang kaya untuk membantu mereka dalam berperang.
Ketiga, Zainu al-Din al-Malibari, dalam kitab Fathu al–Muin:Sabilillah adalah orang yang mengurus dengan peperangan dalam keadaaan taat walaupun mereka merupakan orang kaya. Para tentara perang di berikan nafkah dan pakaian untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada saat pergi perang dan pulang dan juga dipergunakan untuk alat perang.
Dari beberapa kitab Fiqh al-Syafiiyyah yang telah penulis cantumkan di atas merupakan sebagian dari matan (nash) kitab Fiqh al-Syafiiyyah yang menjelaskan tentang pengertian Fi Sabilillah. Dalam hal ini Fiqh al-Syafiiyyah menerangkan bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berperang untuk mempertahankan diri (Islam) dari serangan orang-orang musyrik. Orang-orang ini berhak mendapatkan bagian zakat daan mensyaratkan orang yang dekat dengan harta zakat, karena menurut pendapat Fiqh al-Syafiiyyah tidak boleh memindahkan zakat ke tempat lain di mana harta itu berada.[]
Referensi :
- Abdul Azis Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. Ke-5. Cet. Ke. 2, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 1523.
- Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyyah al-Bajuri Ala Ibn Qasim, Juz. Ke-I, (Semarang: Hikmah Keluarga, t.t), h. 284.
- Muhammad Ibn Q?sim al-Ghaz?, Fathu al-Qarib, Juz. Ke-1, (Semarang: Toha Putra, t.t), h. 284.
- Ibrahim al-Bajuri,Hasyiyyah al-Bajuri …, h. 284.
- Zainu al-Din al-Malibari, Fathu al-Muin, Juz. Ke-II, (Semarang: Hikmah Keluarga, t.t), h. 193-193.

