LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon menggelar sidang perdana perkara pembacokan dengan terdakwa Lira Irdanil Musbar alias Danil, 21 tahun, warga Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa, 19 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa diduga membacok Saifunnur, 29 tahun, Ketua Pemuda Gampong Kumbang yang juga merupakan mantan atlet silat di Aceh Utara. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dialaminya.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Bob Rosman, S.H, kepada portalsatu.com/ menyebutkan, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, S.H, M.H, dengan hakim anggota Maimunsyah, S.H, M.H, dan Fitriani, S.H, M.H, serta panitera pengganti Amirul Bahri. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofirsta, S.H.
“Tadi pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi. Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1, Jo Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan,” ujar Bob Rosman.
Kata Bob, sidang dilanjutkan dua pekan mendatang. “Sidang dilanjutkan 2 Januari 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa,” ujar Bob Rosman.
Seperti diketahui, Danil, 21 tahun, tersangka pembacokan terhadap Saifunnur, 29 tahun, Ketua Pemuda Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ternyata berstatus DPO atas kasus sabu sejak setahun terakhir. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai kontrak Satpol PP Kota Lhokseumawe itu kabarnya juga jarang masuk dinas. Korban merupakan salah satu mantan atlet silat di Aceh Utara.
"Ya, tersangka itu masuk DPO kasus sabu sejak setahun terakhir. Menurut keterangan keluarga, tersangka merupakan pegawai kontrak Satpol PP Lhokseumawe. Namun tersangka jarang masuk kantor karena asik nyabu, bahkan ke rumah juga jarang pulang," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu M Jamil, saat dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler beberapa waktu lalu. []


