JAKARTA – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan bahwa setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang,” kata Heru Widodo dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis, 16, September 2021.
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan juga menyampaikan pernyataan senada bahwa dasar hukum yang digunakan kubu Moeldoko terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak berdasar.
“Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama. Pertama dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB?. Kedua siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung,” ungkap Hinca Pandjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang diagendakan pada 23 September 2021.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.[]





