LHOKSUKON – Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh Utara, Fakhrurrazi H. Cut (F. Rozi) dan Mukhtar Daud (Fa-Tar) memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menetapkan keputusan untuk digelar pilkada ulang. Pasalnya, menurut pasangan calon bupati/wakil bupati itu, banyak pelanggaran dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Pilkada 15 Februari 2017 lalu.

“Dalam sidang perdana tadi, pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, di MK, Jakarta, saya sebagai prinsipal pemohon, Cabup Aceh Utara, hadir didampingi penasihat hukum, Niko yang merupakan lawyer dari Jakarta,” ujar F. Rozi dihubungi portalsatu.com, Kamis, 16 Maret 2017, usai persidangan.

F. Rozi melanjutkan, pihaknya sudah membacakan permohonan dalam persidangan di MK, berikut pengesahan alat bukti. “Ada sekitar 12 poin pelanggaran. Di antaranya, tidak ditempelnya form C1 saat pencoblosan, terjadi intimidasi terhadap saksi Fa-Tar di lapangan, dan ada pencoblosan yang dilakukan berkali-kali,” katanya.

“Inti dari gugatan yang kita ajukan, kita ingin dilakukan pilkada ulang. Karena semua pelanggaran oleh KIP Aceh Utara dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang pukul 13.00 WIB,” pungkas F. Rozi.

Sidang itu dimpimpin Hakim Ketua Anwar Usman didampingi tiga hakim anggota lainnya. Dari pihak termohon hadir prinsipal Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman dan Ketua Divisi Hukum M. Rizwan Haji Ali bersama penasihat hukum, Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin. Dalam persidangan juga hadir M. Yusuf Ismail Pase sebagai penasihat hukum dari pihak terkait, yaitu paslon bupati/wakil bupati Muhammad Thaib (Cek Mad)-Fauzi Yusuf (Sidom Peng).[]