LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KIP Aceh Utara pada Kamis, 9 Januari 202, dipimpin Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP, Muhammad Usman, Ketua Divisi Hukum, Zulfikar, Ketua Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, dan Ketua Divisi SosDikLihParmas & SDM, Muhammad Al-Khalidi.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri pasangan calon Bupati-Wabup Aceh Utara terpilih Ismail A. Jalil -Tarmizi Panyang, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, para Ketua PPK se-Kabupaten Aceh Utara serta Tim Koalisi Aceh Utara Bangkit.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyebutkan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Utara terpilih merupakan salah satu dari tahapan Pilkada 2024.

“Menetapkan pasangan nomor urut satu, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa)-Tarmizi Panyang setelah memperoleh suara sah 357.738 atau 97 persen di Pilkada 2024, sedangkan kolom kosong memperoleh suara 11.164 atau 3 persen,” kata Hidayatul Akbar.

Penetapan pasangan calon bupati -wakil bupati terpilih ini, berdasarkan berita acara rapat pleno KIP Aceh Utara Nomor 03/Pl/.02.6-BA/1108/2025 dan keputusan KIP Aceh Utara Nomor 1 tahun 2025.

“Pada Jumat (10/1), kita akan menyerahkan dokumen penetapan ini kepada DPRK Aceh Utara untuk diusulkan pelantikan ke Kemendagri RI melalui Gubernur Aceh,” jelasnya [](ril)