BLANGKEJEREN — Aparat Kepolisian dari Polres Gayo Lues menangkap MH salah seorang warga, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Sabtu 13 September 2020, polisi menemukan lima aket sabu-sabu seberat 0,81 gram.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra didampinggi Wakapolres Kompol Muhammad Wali dan Kasat Narkoba AKP Syamsuir, Senin 21 September 2020 mengatakan, pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap saat melintas di Blangkejeren menggunakan sepeda motor jenis vario warna hijau putih.

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sabu-sabu dalam gengaman MH, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di desa Porang ditemukan lagi 4  bungkus paket sabu yang disimpan dalam lemari kamar,  dengan berat total lima paket ini mencapai 0,81 gram,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, barang haram itu ternyata diperoleh MH dari seorang wanita yang berinisial TR warga Aceh Tenggara, posisi TR sendiri sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu ini tujuanya untuk diperjualbelikan dan untuk dikonsumsi sebagian oleh pelaku, dan dari pengakuan MH, bahwa dia membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 11 paket dengan harga yang belum ditentukan, dan kesepakatan harga akan ditentukan setelah sabu laku terjual,” jelasnya.

Sementara Kasat Narkoba AKP Syamsuir  menghimbau, TR yang bersetatus sebagai DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Gayo Lues sebelum dilakukan penangkapan.[]