LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial AL, 35 tahun, di kawasan Kecamatan Tanah Luas terkait dugaan tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis, 7 September 2017, sekitar 06.00 WIB. Turut diamankan barang bukti sepucuk senpi jenis FN Colt MK Series VI Cal 9mm ARCANSAN SIRACUSE USA dan sepucuk senpi jenis Revolver no. reg. 796117.
“Tersangka ditangkap di kawasan tempat tinggalnya di Kecamatan Tanah Luas. Sementara senpi diamankan di kawasan Kecamatan Lhoksukon,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji dihubungi portalsatu.com, Kamis malam.
Untung Sangaji menyebutkan, penangkapan terhadap AL berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka menyimpan sabu dan senpi ilegal. Tim gabungan Polres Aceh Utara kemudian bergerak ke rumah tersangka.
“Di rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti apapun. Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka menyimpan dua pucuk senpi di salah satu kandang kambing yang ada di Kecamatan Lhoksukon,” kata Untung Sangaji.
Saat ini tersangka dan barang bukti dua senpi diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Aceh Utara itu.[]


