IDI – Seorang warga Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berinisial ED ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 30 tahun itu menyimpan tiga paket sabu-sabu dalam kotak handphone.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Paur Humas Bripka Kamil, Senin, 7 September 2020 mengungkapkan, penangkapan ED dilakukan pada 31 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya trankasi sabu-sabu.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya. Awalnya saat ED digeledah polisi tidak menemukan apa-apa. Barang bukti tiga paket sabu-sabu dalam kotak handphone baru ditemukan setelah sepeda motor milik ED digeledah.
ED mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ED dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu ED dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam 5 sampai dengan 12 tahun penjara.[rilis]


