Oleh: Wanhar Lingga*

Berdasarkan keputusan pemerintah, Aceh Singkil adalah satu-satunya kabupaten tertinggal di Provinsi Aceh. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019.

Padahal jika kita melihat secara langsung Singkil begitu kaya akan Sumber Daya Alamnya, lantas kenapa ditetapkan sebagai daerah tertinggal?

Pada saat ditetapkannya Singkil sebagai daerah tertinggal, Bupati Singkil malah merasa bangga.

“Kita patut berbangga dengan ditetapkannya daerah kita sebagai daerah tertinggal dengan begitu dana akan semakin banyak dianggarkan kepada kita,” ujar Bupati Singkil saat pertemuan dengan masyarakat.

Sebagai seorang mahasiswa saya merasa perihatin dengan daerah yang dulunya jaya semasa Syeikh Abdur’rauf As-singkily .

Haruskah berbangga dengan rapor merah tersebut?

Kini sudah saatnya mari kita berbenah diri, apalagi jelang pilkada pemilihan bupati/wakil bupati 2017 ini, jangan sampai kita salah memilih pemimpin khususnya di Singkil. Sungguh sangat banyak harus dibenahi, jangan karena banyak uang atau bahkan karena orang  kaya, kita harus memilih dia, tapi kita harus memang benar-benar melihat visi-misi yang nyata, sudah cukup kita merasakan dizalimi pemimpin-pemimpin sebelumnya.

Mari sama-sama kita bangun dari tidur,  senina / kaum beak khatana (saudara)  5 tahun ke depan ada di tangan kita, maka  mari pilih pemimpin sesuai dengan hati nurani kita jangan tergoda dengan rayuan uang yang hanya bersifat sementara namun sakit yang kita rasa sampai 5 tahun ke depan.

Kabid Pendidikan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil)