BANDA ACEH Anggota Komisi VI DPR Aceh, Tarmizi, turut menyikapi pernyataan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait larangan merekrut tenaga kontrak baru di Satuan Kerja Pemerintah Aceh. Pada prinsipnya kata Tarmizi, ia mendukung langkah yang diambil Gubernur terkait dengan efektivitas dan efisiensi.
Hanya saja menurut politisi Partai Aceh ini, Gubernur harus memikirkan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang diambilnya. Ia menilai tingginya animo masyarakat Aceh untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ataupun tenaga kontrak di instansi pemerintah disebabkan karena sempitnya lapangan pekerjaan di Aceh.
Saya bukan tidak setuju dengan keputusan Gubernur, tapi di sisi lain harus dipikirkan jangka panjangnya. Tidak bisa serta merta mengatakan melarang merekrut tenaga kontrak, kata Tarmizi kepada portalsatu.com, Rabu, 6 Januari 2015.
Sebaliknya kata dia, Gubernur bersama pengambil kebijakan terkait lainnya di Aceh harus memeras otak dalam memaksimalkan potensi anak-anak Aceh. Jika lapangan pekerjaan di Aceh tersedia memadai kata dia, otomatis minat masyarakat untuk bekerja di instansi pemerintah akan menurun.
Dengan merekrut tenaga kontrak baru katanya, bisa menjadi semacam replacement bagi tenaga kontrak lama yang memiliki kinerja buruk. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah kualitas dari calon tenaga kontrak baru yang akan direkrut.
Namun, jika keputusan tersebut sudah final, ia berharap Gubernur menerapkan kebijakan itu secara adil dan tidak pilih kasih.
Bek sampe lahe aneuk tiri aneuk kandong dalam hal ini. Jangan sampai anak-anak Aceh lulusan perguruan tinggi yang cerdas-cerdas tidak bisa bekerja di pemerintahan karena tidak ada rekomendasi dari orang-orang tertentu. Sementara orang-orang yang punya link atau punya rekomendasi bisa masuk seenaknya, ini yang perlu diantisipasi, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Apel Hari Senin dan penandatanganan Pakta Integritas oleh PNS pada Senin, 4 Januari 2015 kemarin Gubernur Aceh Zaini Abdullah melarang Kepala SKPA untuk mengangkat tenaga kontrak baru pada tahun 2016. Mengingat jumlah yang ada sudah terlalu banyak dan belum mencerminkan efektivitas kinerja Pemerintah Aceh.
Saya minta kepada Kepala SKPA, bahwa sementara tahun ini tidak lagi menerima tenaga kontrak, ujar Gubernur Aceh saat itu. Baca: Gubernur Larang SKPA Rekrut Tenaga Kontrak Baru.[] (ihn)
Baca juga:
Gubernur Zaini; Pegawai Jangan Minta Lapek
Pakar: Larangan Pengangkatan Tenaga Kontrak Baru Tidak Salah, Tapi…




