BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampông Pande, Banda Aceh bisa dipindahkan jika telah dilakukan kajian valid mengenai keberadaan lokasi bekas kompleks Kerajaan Aceh Darussalam di kawasan itu.
“Artinya kalau itu memang lokasi bekas kerajaan atau bekas kompleks pemakan ulama dan sebagainya. Saya pikir itu bisa dialihkan IPAL itu, tidak perlu kita paksakan harus di situ,” kata Arif Fadillah kepada portalsatu.com, Jumat, 1 September 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan IPA yang sedang berlangsung di lokasi tersebut dinilai melanggar dan merusak cagar budaya berupa situs sejarah bekas kompleks Kerajaan Aceh Darussalam. Menurut Arif, perlu dilakukan penelitian terhadap situs sejarah yang ada di lokasi tersebut.
“Semua-semua itu kan perlu kajian, perlu diteliti makanya kita tunggu hasil penelitian yang pastinya itu untuk apa sebenarnya. Penelitian situsnya yang paling penting,” ujarnya.
“Kalau memang itu sebenarnya bekas situs sejarah, saya tidak sepakat itu (proyek IPAL) dibuat di situ. Tetapi perlu pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan, itu maksud saya,” katanya lagi.
Arif mengatakan, pembangunan IPAL bersumber dari dana APBN, bantuan dari Pemerintah Pusat. Penggunaannya memang ditujukan untuk proyek pengelolaan limbah di Banda Aceh.
“Namun karena ini berbenturan atau berhadapan dengan bekas sejarah, berhadapan dengan situs sejarah, kita juga harus mengedepankan situs sejarah tersebut,” jelasnya.
“Saya sudah pernah ke sana dan saya juga melihat itu bekas makam di lokasi tersebut. Dan itu bagi saya bukan kebetulan, tetapi merupakan bahagian dari sisa peninggalan sejarah dahulu,” jelasnya lagi.
Terkait hal ini Arif heran mengapa belum ada upaya dari Pemko atau Pemda mengenai keberadaan situs sejarah di kawasan itu.
“Makanya kita juga heran ketika pemerintah tidak ada melakukan upaya-upaya tertentu yang bisa menghasilkan sebuah penilaian bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Umpamanya dari Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kota Banda Aceh menurunkan tim baik dari para pakar arkeolog atau dari instansi terkait dalam hal kesejarahan,” ungkapnya.
“Jadi nanti bisa diambil kesimpulan bahwasanya memang lokasi itu memang bekas lokasi sejarah. Kalau memang itu bisa didapatkan semua itu bisa direlokasi terhadap unsur pembuangan limbah tersebut jangan lagi di situ.”
Ketua DPRK juga mendesak Pemkot untuk segera membentuk tim dengan instansi terkait untuk melakukan penelitian.
“Saya pikir mereka kan mau untuk melakukan kerjasama dalam penelitian sejarah tersebut. Jadi tidak ada lagi orang memberikan pembenaran sepihak, sementara pihak yang lainnya lagi menolak pembenaran tersebut,” katanya.[]




