SIGLI – Status tanah peninggalan Tgk. Chik di Anjong yang berada di Gampong Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, kini menemukan titik terang menyusul rapat koordinasi antara mayarakat Keunire dengan pemerintah, Jumat, 17 Maret 2023.
Rapat koordinasi penentuan status tanah Tgk. di Anjong, seluas sekitar 9 hektare tersebut digelar di Kantor Bupati Pidie, dihadiri Pj. Bupati Wahyudi Adisiswanto, Kajari Gembong Priyanto, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk. Imran Abubakar, Ketua Makamah Syariah Pidie Muhammad Irfan, Komisioner Baitul Mal Tgk. Zulkifli.
Turut hadir perwakilan Polres dan Kodim Pidie, para Asisten Sekda, perwakilan masyarakat Gampong Keunire, dan sejumlah elemen lainnya.
Dalam pertemuan masih terjadi silang pendapat tentang penetapan status terhadap tanah tersebut. Masyarakat mengusulkan tanah itu sebagai tanah peninggalan, jangan ditetapkan sebagai tanah wakaf.
Alasan mereka, berdasarkan riwayat, tanah tidak ada dokumen resmi yang menyebutkan tanah tersebut tanah wakaf. Tetapi mereka pernah membaca beberapa surat yang menyebutkan tanah peninggalan.
Hal itu diungkapkan Keuchik Keunire, Muhammad Husen. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari masyarakat dan dokumen gampong, tidak ada satupun yang menyebutkan tanah wakaf.
“Kami berkesimpulan status tanah peninggalan ulama besar Aceh tersebut dapat ditetapkan dengan status tanah peninggalan. Pun demikian, kami tetap menyerahkan kepada pemerintah bersama masyarakat Keunire secara khusus dan Kecamatan Pidie umumnya untuk menyepakati penetapan status tanah yang selama ini masih belum jelas,” ujar Keuchik Husen.
Pada akhirnya, Pj. Bupati Pidie memberikan arahan bahwa musyawarah penyelesaian polemik tanah Tgk. di Anjong mulai ada titik terang. Bahkan, tanah yang dulu sempat terjadi sengketa, kini sudah selesai dan masyarakat setuju dikelola Baitul Mal.
“Kini tinggal masalah status tanah saja, apa peninggalan atau wakaf. Jadi ini perlu dibentuk tim kecil untuk merumuskan untuk ditetapkan status tanah sehingga polemik beda pendapat dari sejumlah pihak akan terjawab dengan baik,” harap Pj. Bupati.[](Zamahsari)