BANDA ACEH – Mendagri Tjahjo Kumolo dikabarkan akan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh di kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Informasi diperoleh portalsatu.com, Rabu, 26 Oktober 2016, Mendagri Tjahjo akan melantik Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo sebagai Plt. Gubernur Aceh. Soedarmo merupakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sejak Juli 2015. Sebelumnya, Soedarmo menjabat Staf Ahli Bidang Politik dan Ideologi Badan Intelijen Negara (BIN).

Nama Soedarmo sebagai calon Plt. Gubernur Aceh yang akan dilantik besok, mulai beredar di Aceh hari ini. Namun, menurut Kepala Biro Humas Setda Aceh Frans Dellian, pihaknya belum mengetahui siapa calon Plt. Gubernur Aceh yang akan dilantik besok.

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Aceh siapa yang ditunjuk sebagai Plt. Gubernur Aceh,” tulis Frans menjawab portalsatu.com lewat pesan singkat, sekitar pukul 13.25 WIB tadi. 

Melansir laman resmi Kemendagri, 25 Oktober 2016, Mendagri Tjahjo mengatakan, ia telah menandatangani surat kerja (SK) Plt. beberapa kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara itu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota memiliki tugas dan wewenang dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Menjaga stabilitas daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh masyarakat adat, tokoh agama, ormas, dan partai politik. Menyukseskan Pilkada dengan aman dan demokratis,” ujar Tjahjo.

Berikutnya, kata Tjahjo, Plt. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil. Di samping itu, tugas dan wewenang Plt. yakni menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan dari menteri.

“Plt. bisa menandatangani APBD, semua ada aturan dan payung hukumnya,” kata Tjahjo.[](idg)