BANDA ACEH — Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande menegaskan, perlunya aturan hukum berupa qanun untuk memberantas dan membentengi Aceh dari penyakit sosial lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

“Apakah itu dengan melakukan revisi Qanun Jinayat dan memasukkan persoalan penanganan LGBT ini di dalamnya, ataupun dengan membuat qanun baru yang dikhususkan untuk persoalan ini,” ujar Rafli melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Senin, 5 Januari 2018.

Menurut anggota Komisi III DPD RI ini, UUPA sebagai bentuk kekhususan Aceh dapat dijadikan landasan dalam membuat sebuah qanun terkait persoalan LGBT ini, sehingga perilaku LGBT ini tidak menyebar luas di masyarakat Aceh. Ini merupakan bentuk kekhususan Aceh dalam bidang syari'at Islam.

“Melalui qanun ini nantinya diatur hukuman bagi perilaku LGBT, sehingga adanya sanksi yang dapat membuat mereka jera. Selain itu, juga hendaknya diatur upaya pencegahan hingga pembinaannya. Kenapa tidak mulai dari sosialisasi bahaya LGBT hingga pembuatan panti rehab untuk para korban LGBT dilakukan,” kata Rafli.

Selain itu, Rafli juga mengatakan, dalam hal ini individu-individu yang berperilaku LGBT tidak perlu dibenci. Namun yang perlu diluruskan adalah perilaku mereka yang dinilai tidak berdasarkan norma-norma sesuai Islam.

“Jadi kita juga tetap melakukan upaya kasih dan sayang terhadap mereka yang terjebak dengan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keislaman. Ketegasan diperlukan, tapi pembinaan terhadap perilaku mereka tetap dilakukan dengan upaya-upaya yang mengedepankan kelembutan dan kasih sayang. Sembari persoalan qanun tetap dirancang sedemikian rupa sehingga ada aturan hukum yang harus ditegakkan terhadap perilaku-perilaku mereka,” ujarnya.[]