Oleh: Renci, Penulis dan Praktisi Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senantiasa menjaga komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak hanya memperbaiki kualitas pembelajaran maupun kualitas pendidik, di tahun 2025 ini Kemendikdasmen mulai memperbaiki akses dan layanan pendidikan.
Meluncurkan perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kemedikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki beberapa problematika yang ada di tahun-tahun sebelumnya saat momentum penerimaan murid.
Terdapat landasan filosofis yang menjadi dasar perubahan tersebut. SPMB tidak hanya sekadar perubahan nama, sistem ini justru lebih inklusif, objektif, dan tidak diskriminatif. Pergantian sistem dalam penerimaan murid baru ini hadir sebagai solusi untuk menciptakan sistem yang lebih memerhatikan pemerataan kesempatan bagi peserta didik. Pasalnya, di PPDB yang semula menerapkan sistem zonasi, dalam SPMB terbuka empat jalur untuk memberi kesempatan bagi peserta didik memutuskan tempat bersekolah.
Pertama, dalam SPMB terdapat jalur domisili. Kebanyakan respons menyebutkan tidak ada perbedaan antara zonasi dengan domisili, padahal dilihat dalam hal ini justru menunjukkan komitmen pemerintah terhadap akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Jika sebelumnya zonasi lembaga sekolah menerima berdasar pada alamat yang tercantum di KK, maka dalam pelaksanaan jalur domisili ini lebih memfokuskan pada domisi tempat tinggal.
Kelebihan dari jalur baru ini adalah jika ada siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah yang secara alamat berbeda provinsi, maka masih memungkinkan untuk bisa bersekolah di lembaga pendidikan tersebut. Pun praktik-praktik seperti pemalsuan KK oleh orangtua demi anak-anaknya sekolah di lembaga pendidikan yang diinginkan akan berangsur diminimalisir.
Pemaksimalan minimalisir kecurangan yang dilakukan, sistem ini juga dibangun dengan mengadopsi teknologi yang lebih canggih. Dengan begitu sistem ini memang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Secara keseluruhan memang perubahan PPDB menjadi SPMB menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, sebab dengan sistem yang baru ini maka distribusi siswa akan lebih seimbang dan tidak ada kesenjangan yang cukup signifikan antara sekolah unggulan dengan sekolah yang peminatnya kurang.
Kedua, jalur prestasi. Karena tidak lagi terfokus pada jalur zonasi, dengan adanya jalur domisili maka akan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik untuk menentukan pilihan akan bersekolah di mana.
Jika sebelumnya di PPDB terdapat siswa berprestasi di luar zona tidak memiliki kesempatan untuk mengakses sekolah sesuai dengan minat, bakat dan potensinya, maka di SPMB ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk mengoptimalkan kemampuannya di sekolah yang mereka pilih. Dengan begitu, siswa yang memiliki potensi unggul akan diberi ruang seluas-luasnya untuk diterima di sekolah tanpa terbatas oleh sistem zonasi.
Ketiga, Kemdikdasmen juga membuka jalur afirmasi. Program penerimaan murid baru bagi siswa yang kurang mampu dengan menggunakan data dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga prasejahtera.
Keempat, jalur mutasi yang diperuntukan bagi siswa yang orangtuanya berpindah tugas.
Keempat jalur tersebut dihadirkan Kemdikdasmen sebagai upaya optimalisasi sistem pendidikan dan pemerataan. Selain meningkatkan kesempatan bagi siswa untuk mengakses sekolah yang sesuai dan tidak memberatkan berdasar jarak, SPMB ini juga lebih fleksibel dalam menyesuaikan proses seleksi dengan kebutuhan pendidikan modern. Sistem ini juga jauh lebih menerapkan transparansi, sehingga murid akan bisa bersaing secara adil.
Mengamati beragam dampak positif dan kajian mendalam terkait perubahan menjadi SPMB, penulis percaya bahwa hal ini bukan hanya pergantian nama semata. Menurut pandangan penulis, kebijakan pergantian ini mempertegas posisi Kemdikdasmen yang berkomitmen dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional berkualitas. Sistem ini juga menunjukkan bahwa Kemdikdasmen cukup fokus dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas dan siap bersaing menghadapi tantangan global.[]



