BANDA ACEH – Staf Ahli Jaringan Survey Inisiatif Bidang Hukum, Ahmad Mirza, S.H., mengatakan, memublikasikan nama-nama pendukung calon independen merupakan tindakan yang dapat meneror demokrasi.
“Demokrasi itu kan bebas memilih siapa pun dan pemilih itu harus dirahasiakan. Kalau nama-nama tersebut dipublikasikan, secara tidak langsung draf qanun pilkada meneror demokrasi,” kata Ahmad Mirza yang menjadi pembicara dalam diskusi publik “Menyoal Persyaratan Jalur Perseorangan Dalam Draf Qanun Pilkada” di Warkop 3 in 1 Banda Aceh, Selasa, 19 April 2016.
Lebih lanjut ia mengatakan, DPRA tidak boleh menyalahi hak yang dijaga oleh konstitusi. Ia juga menilai bahwa draf tersebut merupakan pemaksaan kehendak pihak legislatif. Ia menilai draf tersebut merupakan pernyataan personal Ketua Badan Legislasi DPR Aceh.
“Menurut Bardan Sahidi (anggota DPR Aceh, red) draf tersebut masih merupakan pernyataan pribadi dari Ketua Banleg,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang peserta diskusi Fuad Mardhatillah, yang juga akademisi UIN Ar-Raniry menilai, Banleg DPR Aceh dalam hal ini telah salah kaprah.
“Kalau mau cari pemimpin yang baik buatlah persyaratan yang mengedepankan kualitatif, bukan administratif seperti ini,” ucap Fuad menyampaikan pendapatnya.
Ia menyarankan, idealnya yang harus dipikirkan anggota Banleg adalah menyaring calon pemimpin berkualitas dengan cara mengadakan fit and proper test.
“(Harusnya dengan melakukan) uji calon dengan fit and proper test, bukan malah memberatkan calon yang ingin maju dengan cara materai atau hal lain yang berbau administratif,” kata dia.[](ihn)



