LHOKSEUMAWE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe mengoptimalkan fungsi surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Pasalnya, stok blanko e-KTP saat ini sudah minim.
“Stok blanko sekarang sangat menipis, sekitar 37 lembar lagi. Sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri, kita prioritaskan blanko e-KTP itu hanya diberikan kepada pemohon pemula,” ujar Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Taufik, kepada portalsatu.com/, Rabu, 29 Januari 2020.
Taufik mengatakan, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah menyediakan blanko e-KTP. “Namun, blanko itu tidak bersifat diantar, tetapi kita akan megambil di sana (Jakarta) dan akhir Februari 2020 harus mengantongi blanko e-KTP tersebut,” katanya.
Menurut dia, stok blanko e-KTP dalam jumlah terbatas sudah sejak beberapa bulan lalu. “Karena beberapa waktu lalu kita mendapat stok itu sedikit-sedikit, sekitar 500 dan paling banyak 1.000 keping,” ujar Taufik.
Taufik menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah mengajukan berkas pengurusan e-KTP, tapi belum dibuat karena stok blanko terbatas, maka dapat mempergunakan surat keterangan (suket) yang berlaku selama enam bulan.
“Tentu kita akan menyampaikan permohonan kepada Ditjen Dukcapil sesuai dengan suket yang sudah dikeluarkan sekitar 6.800 lebih. Makanya nanti kita ke sana (kementerian) guna meminta blanko e-KTP harus melebihi dari itu, mungkin sekitar 7.000 atau 8.000 keping,” kata Taufik.
Taufik berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut. “Disdukcapil tentu memberikan pelayanan dengan baik bagi masyarakat yang mengurus KTP, suket maupun dokumen (kependudukan) lainnya.[]



