BANDA ACEH – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi, mengakui sulitnya mengumpulkan bukti dan saksi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun dia menyebutkan banyak strategi yang bisa dilakukan untuk mengumpulkan data-data.
“(Banyak saksi dan bukti yang hilang) itu tidak bisa dihindari, ada banyak kejadian yang sudah lama. Durasi 1976 hingga 2016 itu sudah 20 tahun lebih. Sudah pasti banyak kasus, dan bukti dan saksi yang hilang,” kata Afridal usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung DPRA, Senin, 24 Oktober 2016 kemarin.
Dia mengatakan KKR Aceh akan berusaha sekuat tenaga mengumpulkan bukti-bukti dan saksi, dengan melibatkan bantuan ahli. Salah satunya seperti forensik, sejarawan, para periset, dan wartawan.
“Wartawan menjadi strategis karena sebelum ada LSM, wartawan punya informasi. Kita masih ingat kasus Pulot Cot Jeumpa, yang itu terjadi sebelum 1976, itu yang pertama kali melaporkan adalah wartawan. Dan inilah sumber-sumber yang harus kita telusuri ulang,” kata Afridal.[]


