LHOKSUKON – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara Sulaiman IB dan Razali menyerahkan 18.410 salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP), Senin, 8 Agustus 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan portalsatu.com/ di kantor KIP Aceh Utara, tim pemenangan pasangan bakal calon tersebut membawa berkas syarat dukungan menggunakan mobil. Sulaiman-Razali merupakan pasangan bakal calon bupati-wabup Aceh Utara jalur perseorangan yang pertama menyerahkan bukti dukungan kepada KIP.

Sulaiman adalah pengusaha asal Lhoksukon yang pada pilkada Aceh Utara tahun 2012 lalu maju sebagai calon bupati melalui gabungan partai politik. Sementara Razali ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahhraga Aceh Utara.

Afrizal, Wakil Ketua Tim Pemenangan Sulaiman-Razali kepada portalsatu.com/ mengatakan, pihaknya menyerahkan 18.410 salinan fotokopi KTP kepada KIP Aceh Utara. Jumlah tersebut, kata dia, melebihi persyaratan yang ditentukan oleh KIP yakni 17.083 KTP.

Menurut Afrizal, semua fotokopi KTP tersebut sudah dikumpulkan sejak Juni lalu. “Masyarakat antusias mendukung pasangan ini, buktinya sebagian masyarakat menyerahkan sendiri KTP-nya ke posko pasangan calon ini di Lhoksukon,” katanya.

Dia menyebut fotokopi KTP yang terkumpul itu tersebar di 21 kecamatan dari 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. “21 kecamatan ini saya rasa sudah melebihi dari 50 persen keterwakilan tiap-tiap kecamatannya,” ujar Afrizal.

Sementara Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com/ mengatakan, sejak dibuka penerimaan penyerahan syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan, 6 Agustus, baru Sulaiman-Razali yang menyerahkan fotokopi KTP.

“Pasangan Sulaiman–Razali merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang perdana menyerahkan berkas syarat dukungan ke KIP. Berkas tersebut merupakan persyaratan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan,” kata Jufri.

Jufri menjelaskan, pihaknya segera melakukan verifikasi fotokopi KTP yang diserahkan pasangan bakal calon itu. “Nanti kita akan melihat apakah fotokopi KTP tersebut ada yang ganda atau tidak. Setelah selesai dan dinyatakan memenuhi syarat baru kita keluarkan surat keputusannya,” ujarnya.[]