JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini membuat masyarakat mengeluh. Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim Agung diketuai Supandi yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Majelis Hakim Agung, Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dilansir kumparan.com, Senin, 9 Maret 2020.

Supandi merupakan putra kelahiran Sumatera Utara. Menurut wikipedia.org, Hakim Agung Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., merupakan lulusan Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menempuh pendidikan sarjana hingga doktor Ilmu Hukum di kampus kebanggaan orang Sumut tersebut.

Hakim Supandi berkarier di Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 18 April 2016. Supandi aktif menjadi pengajar pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Keuangan Negara.

Beberapa jabatan penting pernah dijabatnya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknil Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.[](Razi)