BANDA ACEH – Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Suara Rakyat Aceh (DPP-SURA), Murdani Abdullah, mengaku pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait lambannya pengesahan sejumlah kewenangan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UUPA dan MoU Helsinki di Pemerintah Pusat. 

Tindakan ini dilakukan setelah beredar kabar bahwa Presiden Jokowi batal datang ke Aceh untuk menghadiri pelantikan gubernur terpilih pada 5 Juli mendatang. Berdasarkan informasi terbaru, yang datang ke Aceh untuk pelantikan gubernur terpilih adalah Mendagri, mewakili presiden.

“Suratnya sudah kita kirim beberapa hari yang lalu. Karena presiden dikabarkan tak jadi ke Aceh. Kita berharap ada tanggapan positif dari presiden dan jajarannya untuk menyelesaikan hal ini,” ujar Murdani.

Menurutnya, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi. Pertama, kecemasan dan kekhawatiran masyarakat Aceh jika MoU Helsinki akan bernasib sama seperti Ikrar Lamteh.  

Ikrar Lamteh adalah sebuah kesepakatan damai antara pihak Darul Islam Indonesia dengan Pemerintah Indonesia pada 1957. Berdasarkan catatan sejarah, ketidakkomitmennya pemerintah terkait butir-butir perjanjian Ikrar Lamteh berimbas dengan munculnya pemberontakan baru di Aceh.

“Semua pihak tentu tak menginginkan hal ini terulang. Oleh karena itu, kita meminta presiden untuk segera merealisasi semua kewenangan Aceh sesuai dengan MoU Helsinki,” ujar Murdani.

Sedangkan yang kedua, kata Murdani, SURA juga melampirkan sejumlah kewenangan Aceh yang memerlukan perhatian khusus dari presiden. “Soal pembagian hasil Migas Aceh, pertanahan, soal batas wilayah, Komisi Penyelesaian Klaim, soal bendera dan lambang, serta soal kelembagaan Wali Nanggroe, serta sejumlah kewenangan lainnya,” katanya.

Menurut SURA, selama ini pemerintah pusat terkesan abai terhadap semua kekhususan Aceh ini. Padahal, kata Murdani, Presiden Jokowi sudah berjanji untuk menuntaskan semua hal ini saat pertama kali datang ke Aceh.

“Keberadaan Kelembagaan Wali Nanggroe terkesan dipandang sebelah mata dan tak diakui oleh pemerintah pusat. Padahal ini salah satu poin penting. Karena sikap setengah hati dari pemerintah ini mengakibatkan kerja Lembaga Wali Nanggroe tidak maksimal hingga akhirnya menuai kritIkan dari sejumlah kelompok. Demikian juga soal bendera dan lambang Aceh yang sudah memasuki tahapan cooling down tanpa akhir,” kata Murdani. [] (*sar)