BANDA ACEH – Selembar surat berlogo Gubernur Aceh nomor 541/17457 tentang usulan Anggota Tim dari Pemerintah Aceh “nangkring” ke email redaksi portalsatu.com, Senin, 26 April 2016 malam. Surat tertanggal 14 Agustus 2015 tersebut ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah ini dicantumkan dua poin utama tujuan pengiriman surat. Poin pertama adalah terkait tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
“Dan pertemuan kami dengan Kepala SKK Migas pada tanggal 19 Juni 2015 di Banda Aceh telah membicarakan Rencana Pembentukan Organisasi Badan Pemerintah yaitu Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” tulis Gubernur Zaini.
Di poin kedua, Gubernur Zaini turut menunjuk 17 orang yang nantinya akan mempersiapkan organisasi, personalia dan sumber pembiayaan BPMA yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun ke 17 orang ini adalah:
1. Muhammad Abdullah (Tim ESDM Aceh),
2. Ramli Djafar (Tim ESDM Aceh),
3. Ridwan Nyak Baik (Tim ESDM Aceh).
4. Muhammad Iqbal, SE, AK (staf Dinas Keuangan Aceh),
5. Akhyar, SE (staf di Biro Umum Setda Aceh)
6. Ir T Syakur (Kepala Distamben Aceh)
7. Lukma Umar (Profesional Senior Hulu Migas),
8. Zulkifli Abubakar (Profesional Senior Hulu Migas),
9. Hurriah (staf Dinas Pertambangan Energi Aceh),
10. Syarifah Azhami (staf Distamben Aceh),
11. Inna Rusyanti (staf Distamben Aceh),
12. Anri Priyana (staf Distamben Aceh),
13. Ikhawnussafa (staf Distamben Aceh),
14. Irfan (staf Distamben Aceh),
15. Muhammad Zukhri (Profesional Senior Hulu Migas),
16. M. Ridha Adhari (Profesional Senior Hulu Migas),
17. Muchlisin, ST (staf Dinas Keuangan Aceh).[]


