LHOKSEUMAWE – Pengamat hukum dan pemerintahan H. Nazaruddin Ibrahim menyebut keliru jika pihak tertentu beranggapan meterai untuk membuktikan sah atau tidaknya dukungan yang diberikan kepada setiap calon kepala daerah.

“Ini yang sesat pikir…. Orang yang mau jadi calon kepala daerah kok ‘dipajakin’,” kata Nazaruddin menjawab portalsatu.com/, Jumat, 22 April 2016, malam, terkait “syarat tambahan” yang mewajibkan adanya pernyataan dukungan per individu dilengkapi materai. Syarat itu dimasukkan dalam revisi Qanun Pilkada yang tengah dibahas di DPR Aceh (DPRA).

Menurut Nazaruddin, meterai itu bukan untuk membuktikan sah/atau tidaknya dukungan yang diberikan kepada setiap calon. “Materai hanya menunjukkan dokumen dukungan yang dibuat tersebut telah dibayar pajaknya kepada negara. Anggota DPRA harus belajar lagi tentang arti materai dan dokumen,” ujarnya.

Nazaruddin menilai kalau syarat ini tetap dipaksakan maka terbuka celah kemungkinan Qanun Pilkada dibatalkan oleh Mendagri lantaran cacat dari azas pilkada, efektif dan efisien.

“Bila ini terjadi sama artinya DPRA selalu bekerja ‘tampai bak ija hana beukah, dan ini sangat memalukan,” tegas Nazaruddin.[] (idg)

Baca juga:

Ini Alasan Syarat Calon Independen di Pemilukada 2017 Diperketat