LHOKSUKON – Ketua Limbung Informasi Mahasiswa (LIMA), Muzammin, meminta Pemerintah Pusat agar mencabut dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh.

Menurutnya, melimpahnya dana Otsus untuk Aceh belum berdampak pada perbaikan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Aceh kata dia, harus mengutamakan empat hal dalam pembangunan yaitu menciptakan SDM yang bagus, infrastruktur, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Itu pendapat pribadi, keempat hal ini sangat penting. Apalagi SDM. Dalam mewujudkan SDM bermutu tentunya pemerintah harus menciptakan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan masyarakatnya yang bagus, dan itu saya rasa pemerintah belum bisa mengefektifkan dana tersebut,” katanya melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Kamis malam, 22 April 2016.

“Sekarang mari kita sama-sama melihat, apa yang sudah Anda rasakan saat ini di Aceh, sudah sejahterakah? Sudah Makmurkah? Jika belum, berarti pemerintah harus terus berpacu dengan alokasi dana yang sebesar itu,” kata Muzammil.

Ia merincikan, sejak 2008 hingga 2015, Aceh telah menerima dana Otsus sekitar Rp 42 triliun dengan rincian pada 2008 Rp 3,5 triliun, 2009 Rp 3,7 triliun, 2010 Rp 3,8 triliun, 2011 Rp 4,5 triliun, 2012 Rp 5,4 triliun, 2013 Rp 6,2 triliun, 2014 Rp 8,1 triliun, dan tahun 2015 Rp 7,05 triliun.

Muzammil menambahkan, dana Otsus  yang sudah diterima Aceh Belum bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Banyak kebijakan Pemerintah Aceh yang menggunakan dana Otsus menurutnya lebih mementingkan pembangunan kantor yang megah dan kepentingan elit politik tertentu sebagai partai berkuasa di Aceh. Sedangkan progam pembangunan untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan perekonomian rakyat masih minim.

Ia mencontohkan kurang pedulinya Pemerintah Aceh di bidang pendidikan, hasil UN tahun 2013 dan 2014 menunjukkan tingkat terendah nasional.

Begitu pula halnya mengenai kinerja pemerintahan. Muzammil menjabarkan, tingkat korupsi masih cukup tinggi. Tercatat 141 kasus korupsi yang masih mengambang di tingkat kejaksaan, 43 kasus di antaranya sudah pada tahap penuntutan dan 54 lainnya tahap penyidikan. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang sudah sampai tahapan penyelidikan oleh KPK, adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Aceh Tamiang tahun 2010 sebesar Rp 8,842 M.

“Itulah sebabnya, muncul pertanyaan, apakah dana Otsus masih pantas diberikan kepada Aceh? Sebab, bukan apa-apa, jika dana tersebut tak efektif digunakan, ini sama saja pemborosan. Selain itu, apakah dana tersebut tidak membuat iri daerah-daerah lainnya di Indonesia? Maka dalam hal ini saya meminta kepada Pemerintah Pusat, jika Pemerintah Aceh tidak bisa menggunakan atau malah tidak mau mengefektifkan dana Otsus, maka dana Otsus Aceh harus segera dicabut, karena jika hal ini dibiarkan maka yang ada hanyalah pemborosan uang negara, dan menjadi ladang untuk para elite politik dalam memperkaya diri,” katanya.[](ihn)