Oleh: Andi Saputra*

Setelah melalui perjalanan panjang nan melelahkan, akhirnya pihak Pemerintah RI dan GAM menandatangani kesepakatan damai (MoU) di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005. Tepat pada 1 Agustus 2006 lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur berbagai hak otonom (kekhususan/keistimewaan) bagi Provinsi Aceh.

Kita tidak boleh lupa bahwa UUPA adalah capaian bersama bagi seluruh rakyat Aceh yang memuat aspirasi dan kepentingan seluruh kelompok (lapisan) rakyat Aceh. UUPA ibarat peunawa (obat penawar) bagi rakyat Aceh setelah tertimpa ujian berat konflik perang dan gempa bumi disusul tsunami yang merenggut ratusan ribu nyawa. Kalau diibaratkan piala, tentu saja meraih lebih mudah ketimbang mempertahankannya. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila UUPA dibiarkan begitu saja terus “memudar dan tidak berfungsi”.

Pun demikian, berbagai praduga negatif harus  dihilangkan agar damai yang sudah terajut tetap lestari. Lebih lagi terkait penerapan Qanun Aceh tentang syariat Islam yang tergolong sensitif bagi rakyat Aceh yang mayoritas Islam. Untuk dapat terus mempertahankan apa yang sudah ada (Qanun Aceh yang mengatur syariat Islam) kita harus belajar pada masa lalu (sejarah) terkait proses penggodokan UUPA sehingga memuat pasal tentang pemberlakuan syariat Islam.

Perumusan UUPA diawali dengan pembahasan usulan aspirasi dari setiap perwakilan kelompok rakyat di Aceh untuk kemudian dimasukkan ke dalam draft Rancangan UUPA. Dari satu forum ke forum lainnya, setiap kelompok ketika itu benar-benar wajib mengawal dan memperjuangkan aspirasinya masing-masing, termasuk ketika dibahas di DPR RI.

Lalu, kelompok mana yang fokus memperjuangkan aspirasi syariat Islam? Mereka adalah ulama, cendekiawan dan aktivis pro-syariat Islam, beserta dengan dorongan dari segenap rakyat Aceh yang cinta pada tegaknya syariat Islam. Maka wajar saja ketika setiap kali syariat Islam mendapat ujian, seperti adanya kasus prostitusi online, muncullah individu-individu dari rakyat Aceh yang mengidentifikasikan dirinya sebagai pro-syariat dan kemudian mengkritik dan berkomentar tentang itu.

Sebagaimana halnya ada kelompok rakyat Aceh yang memperjuangkan Sabang sebagai salah satu destinasi wisata nasional, meski aspirasi awalnya adalah pelabuhan perdagangan bebas (free port). Sekelompok lain yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal konflik regulasi terkait penyelenggaraan pemilu di Aceh. Kelompok lainnya memperjuangkan bendera dan lambang Aceh dari satu lokasi pertemuan ke lokasi lainnya yang berujung cooling down. Juga lahirnya kelompok yang memperjuangkan bioskop, ada pula kelompok pro-LGBT, dan lain sebagainya.

Dalam negara demokrasi seperti di Indonesia, semua ini wajar saja, namanya saja aspirasi. Yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah bukan pada aspirasi semata, tapi juga pada asas legalitas atau aturan (hukum) yang berlaku di sebuah wilayah. Di Aceh adanya UUPA. Oleh karena itu, kita justru berharap kepada para ulama kita, cendekiawan, aktivis serta segenap rakyat Aceh untuk terus berada di shaf terdepan mempertahankan syariat Islam sebagaimana dahulu memperjuangkannya sehingga menjadi hukum positif (berlaku sesuai UU).

Di samping mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah membantu penegakan syariat Islam dengan mengungkap berbagai jaringan prostitusi online, kita juga harus memastikan penegakan hukum syariat Islam terus berlanjut dan berkeadilan, itu saja masalahnya. Tidak ada persoalan dengan siapa Presiden RI atau gubernur di Aceh hari ini.

Yang ditunggu dan dinantikan oleh rakyat yang pro-syariat Islam di Aceh adalah “sinetron” prostitusi online ini kapan berakhir, mengingat kasus di sebuah hotel di Banda Aceh baru-baru ini bukanlah yang pertama kali. Kalau memang tidak dapat dihukum, sebaiknya jangan ditangkap karena dapat menimbulkan penafsiran negatif.

Dan hendaknya Dinas Syariat Islam juga mensosialisasikan kepada rakyat Aceh tentang kategori (jenis) pelacuran yang kena hukum dan tidak, agar rakyat bisa tahu dan mengamalkan syariat secara kaffah.[]

*Andi Saputra, Sekretaris Majelis Pengajian dan Zikir TASTAFI Kecamatan Nibong.