Sidang Kedua Kasus Tsunami Cup, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
BANDA ACEH – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa SBS dalam kasus dugaan korupsi dana turnamen sepak bola intenasional tsunami cup 2017 dinilai kabur. JPU juga ditengarai melakukan peng-grounded (pengkandangan) karena tidak melihat posisi dan akar kejadian yang sebenarnya.Hal itu disampaikan tiga kuasa hukum SBS: Yahya Alinsa, S.H, Dr. Asharullah Ida, S.H, M.H, dan Syamsul Rizal SH dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada sidang kedua kasus tersebut, Jumat, 21 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.Yahya Alinsa mengungkapkan...
Berita Banda Aceh
Sidang Kedua Kasus...
BANDA ACEH – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa SBS dalam kasus dugaan korupsi dana turnamen sepak...