Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Sekdes dan Bendes jadi PPK Pemilu 2024, Begini Respons Pemkab Aceh Utara

LHOKSUKON - Pemerintah Aceh Utara merespons sorotan publik terkait adanya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, kepada portalsatu.com, Senin, 19 Desember 2022, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak mengatur secara tegas terhadap larangan bagi perangkat desa menjadi PPK atau penyelenggara pemilu. Namun, perangkat gampong (desa) dilarang "Merangkap jabatan sebagai Kketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan...

Sekdes dan Bendes...

LHOKSUKON - Pemerintah Aceh Utara merespons sorotan publik terkait adanya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk...