Sekdes dan Bendes jadi PPK Pemilu 2024, Begini Respons Pemkab Aceh Utara
LHOKSUKON - Pemerintah Aceh Utara merespons sorotan publik terkait adanya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, kepada portalsatu.com, Senin, 19 Desember 2022, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak mengatur secara tegas terhadap larangan bagi perangkat desa menjadi PPK atau penyelenggara pemilu. Namun, perangkat gampong (desa) dilarang "Merangkap jabatan sebagai Kketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan...
Redaksi -
Berita Aceh Utara
Sekdes dan Bendes...
LHOKSUKON - Pemerintah Aceh Utara merespons sorotan publik terkait adanya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk...
Redaksi -