LHOKSUKON – Pemerintah Aceh Utara merespons sorotan publik terkait adanya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, kepada portalsatu.com, Senin, 19 Desember 2022, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak mengatur secara tegas terhadap larangan bagi perangkat desa menjadi PPK atau penyelenggara pemilu. Namun, perangkat gampong (desa) dilarang “Merangkap jabatan sebagai Kketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan”.
“Terhadap persoalan ini, rangkap jabatan lainnya dimaksudkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, juga tidak mengatur larangan bagi perangkat desa,” kata Hamdani via WhatsApp.
Baca juga: KIP Aceh Utara Luluskan Sekdes, Bendes, Pendamping Desa, dan TKSK jadi Anggota PPK
Menurut Hamdani, walaupun rangkap jabatan tidak dilarang, tapi bila perangkat gampong tersebut meninggalkan tugas selama 60 hari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat diberhentikan. “Atau tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan juga dapat diberhentikan oleh keuchik (kepala desa/kades),” ucapnya.
Dia menambahkan berdasarkan aturan, pelaksana kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) adalah TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), tanggung jawab itu tidak semata-semata pada perangkat desa. “Kades selaku Pengguna Anggaran (PA) paling bertanggung jawab tentang berhasil tidaknya pengelolaan Dana Desa. Dalam hal ini, kadeslah yang menilai terganggu tidaknya bila ada perangkat desa yang rangkap jabatan tersebut,” tutur Hamdani.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak profesional dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, yang terdiri dari PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini disampaikan setelah DKPP mengumumkan adanya 28 aduan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota/kabupaten sebulan terakhir, imbas seleksi badan ad hoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“DKPP menyarankan agar rekrumen penyelenggara ad hoc entah itu PPK, PPS, yang dilakukan KPU, dilakukan secara profesional dengan mengindahkan syarat-syarat formal yang ketat,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dilansir kompas.com, Kamis, 24 November 2022.
“Sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan yang sifatnya masih elementer, seperti pengaduan dugaan PNS (pegawai negeri sipil) merangkap penyelenggara ad hoc, perangkat desa merangkap ad hoc, dugaan anggota partai merangkap penyelenggara pemilu ad hoc,” jelasnya.[]