Kajari Lhokseumawe: Berkas Perkara Tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya Lengkap, Kasus PT Rumah Sakit Arun
LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., Senin, 28 Agustus 2023, menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.Artinya, penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, telah dinyatakan selesai dan lengkap.“Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang...
Berita Lhokseumawe
Kajari Lhokseumawe: Berkas...
LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., Senin, 28 Agustus 2023, menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka Hariadi dan Suaidi...