LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., Senin, 28 Agustus 2023, menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Artinya, penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, telah dinyatakan selesai dan lengkap.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Selasa, 29 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe atas permintaan Jaksa Penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp44,9 miliar. “Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut Rp10.622.282.320 (Rp10,62 miliar lebih),” ujar Therry Gutama.[]



