LHOKSEUMAWE – Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara menyatakan surat sanggahan yang diterima BPN beberapa waktu lalu terkait kepemilikan tanah di areal Waduk Krueng Keureuto datanya kurang akurat.
Akhirnya, pihak BPN bersama warga pemilik tanah sah yang berada di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, membuat berita acara mengenai kurang akurat terhadap sanggahan yang diterima tersebut, Selasa, 20 April 2021.
Kepala BPN Aceh Utara, Mahdi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 22 April 2021, mengatakan, surat sanggahan atas kepemilikan tanah yang diterima itu pada dasarnya kurang akurat dan hanya melampirkan fotokopi KTP dan dokumen lainnya yang memang dinilai belum memenuhi syarat.
"Sebelumnya memang saya keberatan untuk penolakan sanggahan itu, tetapi setelah kita berkoordinasi atau meminta arahan dengan Kepala Kantor Kanwil BPN Aceh, pihak Kejari Aceh Utara dan kepolisian sehingga membuatlah suatu berita acara terkait kurangnya persyaratan dari surat sanggahan yang masuk itu," kata Mahdi.
Mahdi menambakan untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nantinya. Sedangkan tim BPN hanya sebagai penerima data yang masuk yang kemudian diverifikasi. Namun, surat sanggahan sudah diterima BPN yang menimbulkan protes dari warga pemilik tanah itu tetap di kantor BPN sebagai bahan dokumen pertimbangan tim.
"Maka warga yang mengaku pemilik tanah tersebut tetap perlu membuat surat pernyataan atas kepemilikan yang memang memiliki tanah di kawasan Waduk Keureuto. Karena pemilik tanah tidak mesti tinggal di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, yang merupakan lokasi areal tanah tersebut. Sedangkan surat sanggahan yang diterima sebelumnya itu tetap diteruskan untuk dapat menilai, atau data pegangan pihak BPN," tutur Mahdi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pemilik tanah sah yang berada di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, mendatangi Kantor BPN Aceh Utara untuk meminta pertanggungjawaban terkait proses pembebasan lahan di areal Waduk Krueng Keureuto, Senin, 19 April 2021.
Kedatangan warga pemilik tanah itu disambut Kasi Pengadaan Tanah BPN Aceh Utara, Yusran, dan Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN, Edi Pranata, dalam pertemuan di ruang rapat lantai dua Kantor BPN setempat sejak pagi hingga pukul 14.57 WIB. Sedangkan Kepala Kantor BPN Aceh Utara, Mahdi, tidak berada di kantornya.
Geuchik Gampong Blang Pante, Marzuki Abdullah, kepada wartawan mengatakan pihaknya kecewa terhadap kinerja BPN Aceh Utara dalam proses/tahapan pembebasan lahan Waduk Keureuto. Pihaknya menilai BPN tidak profesional dalam bekerja.
Padahal, kata Marzuki, BPN dan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I serta pihak terkait lainnya, sudah melakukan persil di lapangan dengan lancar tanpa hambatan apapun. Bahkan, mereka juga sudah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nama ganti rugi Nomor:AT.02.01/18/11.08/II/2021 pada 24 Februari 2021, dan diberikan masa sanggah 14 hari. Luas keseluruhan 420 hektare lahan yang akan dibebaskan.
“Yang kami heran, masa sanggah 14 hari tidak ada yang menyanggah. Kemudian pada masa perbaikan penyanggah tidak ada perbaikan dari BPN Aceh Utara sampai saat ini. Tetapi anehnya, baru-baru ini sudah ada nama-nama penyanggah di BPN dan nama penyanggah tersebut tidak mengikuti persil atau tidak memiliki tanah di lapangan. Yang lebih janggal lagi pihak penyanggah tersebut tidak mengatahui apa-apa setelah dikonfirmasi oleh orang yang disanggah, bahkan mereka mengakui tidak pernah menyanggah ke BPN Aceh Utara,” ungkap Marzuki.
Bahkan, kata Marzuki, yang bersangkutan itu sudah mengeluarkan video pernyataan tidak pernah ke BPN Aceh Utara dan tak menyanggah tanah orang. “Jadi, yang menjadi tanda tangan surat penyanggah itu siapa? Kepala BPN Aceh Utara harus bertanggung jawab kepada pemilik lahan sah yang hari ini (Senin) datang ke BPN. Kami berharap BPN agar menghormati serta menghargai produk hukum yang dikeluarkan Pemkab Aceh Utara, yaitu Perbup Nomor 1 Tahun 2021,” tegasnya.
“Kami juga heran bagaimana kinerja BPN Aceh Utara selama ini. Apakah boleh menyanggah di luar batas waktu 14 hari? Apakah BPN ada dasar untuk menerima sanggah, sedangkan orang yang bersangkutan tidak ikut persil dan tidak punya tanah, tidak pernah tahu isi sanggahan serta tidak pernah ke BPN sama sekali. Kami meminta kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPN Aceh Utara,” tambah Marzuki. (Baca: Pemilik Tanah di Areal Waduk Keureuto Datangi BPN Aceh Utara Terkait Persoalan Ini)[]






