ACEH UTARA – Tokoh masyarakat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah melakukan pemasangan tiga titik pilar (patok) tapal batas antara Blang Pante dan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, di areal pembangunan Waduk Krueng Keureuto, 15 Februari 2021, lalu.
Pemasangan pilar itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 8 Januari 2021.
Keuchik Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Marzuki Abdullah, mengatakan pihaknya dan masyarakat Blang Pante mengapresiasi serta berterima kasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah melakukan pemasangan pilar batas Blang Pante dan Plu Pakam.
“Dengan pemasangan di tiga lokasi untuk pilar atau tapal batas ini, berarti di lapangan sudah jelas batas antara kedua gampong, yaitu Gampong Blang Pante dan Gampong Plu Pakam yang selama ini berselisih. Sehingga menurut kami perselisihan kedua belah pihak telah selesai,” kata Marzuki Abdullah dalam keterangannya diterima portalsatu.om, Senin, 22 Februari 2021.
Ketua Tuha Peut Gampong Blang Pante, Sulaiman H., menyebutkan masyarakat Blang Pante mempedomani segala tindakan/perbuatan pemerintahan pada pilar tapal batas yang telah dipasang itu, sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
“Perlu diketahui bahwa kita sangat mendukung pembangunan Waduk Krueng Keureuto, dan mengharapkan agar proses pembebasan tanah lanjutan segera diselesaikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di Gampong Blang Pante. Masyarakat Blang Pante dalam hal ini siap membantu pihak terkait. Kita juga masih turut didampingi Zul Azmi Abdullah, S.H., selaku Kuasa Hukum Keuchik Gampong Blang Pante,” ujar Sulaiman.
Selain itu, lanjut Sulaiman, pemasangan pilar tapal batas itu juga telah disetujui pemerintahan tingkat kecamatan, yaitu Camat Paya Bakong dan Tanah Luas, yang ditandai dengan adanya jabat tangan kedua belah pihak saat pemasangan patok pada 15 Februari 2021, sore.
Sulaiman menjelaskan, untuk pedoman pemasangan tapal batas itu sudah jelas, yaitu peta topdam tahun 1977. Juga peta administrasi wilayah sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2032.
Sementara itu, Sekretaris Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Samsul Bahri, dihubungi portalsatu.com, Senin, mengungkapkan masyarakat Plu Pakam tetap tidak menerima pemasangan pilar tapal batas kedua dan ketiga yang dilakukan Pemkab Aceh Utara. Sedangkan untuk penetapan pilar pada posisi (titik) pertama itu tidak masalah, memang sudah sesuai.
“Di situ (lokasi pilar pertama) kan batasannya ada sungai, karena dulu memang sungai (krueng) dan sekarang sudah menjadi jalan di Waduk Keureuto telah ditimbun,” ungkap Samsul Bahri via telepon seluler.
Samsul menambahkan, meskipun Pemkab Aceh Utara sudah memasang tapal batas antara kedua gampong itu, pihaknya tidak bisa menerima hal tersebut. Masyarakat Plu Pakam meminta kepada pemerintah untuk melakukan mediasi kembali terkait hal itu, dan harus menunjukkan data atau peta atas dasar yang jelas.
“Tuntutan dari kita tetap adu data/peta dan harus dimediasi lagi oleh Pemkab. Itukan hanya melihat suatu keuntungan baru di pasang pilar (patok), yang berpedoman kepada peta topdam dan kemungkinan sudah ada banyak keuntungannya,” kata Samsul.[]