Begini Penjelasan PPK Soal Proyek Talud Penahan Jalan Ujong Pacu Lhokseumawe Rp8,8 Miliar
LHOKSEUMAWE - Pejabat Pembuat Komiten (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe, Teuku Fajrin Alfiza, S.STP., mengatakan proyek Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud Penahan Jalan) di Desa Ujong Pacu senilai Rp8,8 miliar lebih, kontraknya telah berakhir alias mati pada 21 November 2022. PPK memberikan tambahan masa kerja dalam denda maksimal 50 hari sejak 22 November kepada rekanan untuk menuntaskan sisa pekerjaan tersebut. Dana proyek itu akan dibayarkan lunas kepada rekanan setelah pekerjaan rampung 100 persen dan dipotong denda.Teuku Fajrin Alfiza menyampaikan itu saat menghubungi portalsatu.com melalui telepon, Sabtu,...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Begini Penjelasan PPK...
LHOKSEUMAWE - Pejabat Pembuat Komiten (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe, Teuku Fajrin Alfiza, S.STP., mengatakan proyek Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Proyek Talud Penahan...
LHOKSEUMAWE – Proyek Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud Penahan Jalan) di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, belum tuntas dikerjakan sampai berakhir alias...
Redaksi -