LHOKSEUMAWE – Proyek Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud Penahan Jalan) di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, belum tuntas dikerjakan sampai berakhir alias mati kontrak, Rabu, 23 November 2022. Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, menduga proyek tersebut dikerjakan “cilet-cilet” sehingga tidak tuntas pada masa kontrak.
Informasi diperoleh portalsatu.com, proyek Talud Penahan Jalan itu bersumber dari APBN dalam bentuk dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat tahun 2021 yang diberikan kepada Pemko Lhokseumawe. Pemko Lhokseumawe kemudian mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBK murni tahun 2022 untuk pekerjaan Talud Penahan Jalan di Ujong Pacu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Data dilihat portalsatu.com pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lhokseumawe, pagu proyek itu Rp8.899.544.000, dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp8.899.366.362,79. Lokasi pekerjaan tertulis: “Alue Awe, Kec. Muara Dua, Lhokseumawe”. Padahal, pekerjaan dimaksud berada di Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu.
Pemenang tender proyek itu PT Putra Lamkuta Mandiri, beralamat di Bireuen, dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp8.849.411.461,15. Penandatangan kontrak pekerjaan sesuai jadwal dan tahapan antara 7 – 14 Juli 2022.
Berdasarkan dokumen surat diperoleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dikirim kepada portalsatu.com, Rabu (23/11), terungkap bahwa Pejabat Pembuat Komiten (PPK) pada BPBD Lhokseumawe, Teuku Fajrin Alfiza, S.STP., sudah dua kali memberikan peringatan kepada rekanan pelaksana proyek tersebut.
PPK melayangkan peringatan kedua kepada Direktur Utama PT Putra Lamkuta Mandiri melalui surat Nomor: 602.1/001/SPII-VIII/SP.RR/2022, tanggal 2 September 2022. Poin pertama surat itu berbunyi: Berdasarkan surat konsultan pengawas tanggal 1 September 2022, perihal: teguran kedua terhadap pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud Penahan Jalan) dengan PT Putra Lamkuta Mandiri sebagai kontraktor pelaksana. “Dapat kami sampaikan hasil Show Cause Meeting (SCM) pada 18 Agustus 2022 yang diselenggarakan di kantor BPBD Lhokseumawe bahwa pada 29 Agustus 2022 prestasi pekerjaan harus sudah mencapai 32%, sehingga apabila prestasi masih di bawah 32% maka akan dilakukan SCM tahap II”.
Poin kedua: “Maka sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak Nomor: 602.1/001/SP.RR/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada bagian B.2 pasal 31.2 huruf a, maka pekerjaan saudara kami nyatakan sebagai Kontrak Kritis Periode II. Dan dengan demikian kami kirimkan surat ini sebagai Surat Peringatan Kedua atas keterlambatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saudara”.
Poin ketiga: “Selanjutnya agar saudara dapat melakukan percepatan pekerjaan untuk mengatasi keterlambatan capaian pekerjaan, dan sekaligus mengundang saudara untuk hadir pada Rapat Pembuktian/SCM tahap II yang diselenggarakan pada Senin, 5 September 2022”.
Surat itu ditembuskan kepada Kepala Pelaksana BPBD Lhokseumawe; Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Lhokseumawe; Konsultan Pengawas; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Tim Teknis; Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen selaku pemberi jaminan pelaksanaan; dan APIP Kota Lhokseumawe.
Kalak BPBD Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon membenarkan pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud Penahan Jalan) di Desa Ujong Pacu, berakhir kontrak pada hari ini (Rabu, 23/11). “Iya, 23 (November). Berapa bobot (progres pekerjaan) terakhir, kita bayar, sisanya kejar dalam denda. (Rekanan harus bayar denda) ya, iyalah, 1 per mil/1000. Kita usahakan (masa denda) sampai akhir November,” ujar Dedi, Rabu (23/11).
Dedi menjelaskan keterlambatan pekerjaan lantaran tiang pancang yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke Lhokseumawe sempat tertahan di Aceh Tamiang saat banjir melanda kabupaten itu. “Akibat bencana di Kuala Simpang. Itukan sudah ada SK status bencana dari Bupati Aceh Tamiang. Jika bahan tidak tertahan di Tamiang sudah selesai (pekerjaan) sebenarnya. Jadi, (karena sekarang sudah mati kontrak maka) kejar dalam denda mulai 24 lah (Kamis, 24/11/besok),” tuturnya.
Menurut Dedi, setelah PPK mengeluarkan surat peringatan kedua kepada rekanan pada 2 September lalu, pekerjaan di lapangan terus berlanjut sampai tertahannya pengiriman tiang pancang akibat banjir di Aceh Tamiang.
Ditanya progres pekerjaan di lapangan, Dedi mengatakan, “sekitar 60 persen. Pastinya saya belum tahu, saya tanya PPK dulu”.
Dedi juga mengaku harus menanyakan PPK terlebih dahulu soal berapa jumlah dana sudah dibayarkan kepada rekanan proyek itu sampai sekarang. “Saya tanya Fajrin PPK dulu,” ucapnya.
Dia membenarkan proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB 2021 yang kemudian dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu (23/11) siang, soal jumlah anggaran proyek itu yang sudah dicairkan, mengatakan, “Ok, dicek dulu ke (Bidang) Perbendaharaan”.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, menyayangkan proyek tersebut belum tuntas sampai berakhirnya kontrak pada hari ini (Rabu, 23/11). Padahal, Ismail sudah mengingatkan saat ia meninjau proyek itu, Ahad, 13 November 2022 lalu.
“Kita sangat menyayangkan, karena kita sudah mengingatkan. Begitu juga proyek-proyek lain yang sudah kita tinjau ke lapangan, sudah kita ingatkan, jangan sampai lewat (melampaui) kontrak,” kata Ismail dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Rabu (23/11).
Menurut Ismail, saat ia turun ke lokasi proyek Talud Penahan Jalan di Ujong Pacu, Ahad (13/11) lalu, progres pekerjaan baru sekitar 50-60%. “Saat itu sudah kita tekankan di lapangan agar kerja tepat waktu, harus sesuai dengan kontrak, jangan sampai tidak selesai pada masa kontrak. Sekarang sudah mati kontrak, tapi pekerjaan belum siap. Mungkin proyek-proyek lain juga terjadi hal serupa. Maka bek cilet-cilet wate keurja (jangan asal-asalan saat bekerja),” tegasnya.
“Yang sangat kita sayangkan, pernah kita ingatkan di lapangan jangan sampai tidak siap pada masa kontrak. Ternyata meskipun kita sudah mengingatkan, tapi terjadi juga (mati kontrak). Berarti yang dikerjakan itu proyek cilet-cilet,” ungkap Ismail.
Karena diduga dikerjakan “cilet-cilet“, Ismail pun mempertanyakan, “apakah kualitas hasil pekerjaan itu juga cilet-cilet”.
Menurut Ismail, jika pekerjaan tersebut dilanjutkan tentu harus sesuai mekanisme. “Dalam hal ini harus dikenakan denda kepada rekanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya
Ismail juga mengingatkan kembali kepada BPBD Lhokseumawe untuk mengawasi secara maksimal di lapangan, dan memastikan hasil pekerjaan sampai tuntas harus benar-benar berkualitas.
Portalsatu.com belum memperoleh penjelasan dari pihak PT Putra Lamkuta Mandiri terkait pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah (Talud Penahan Jalan) di Desa Ujong Pacu itu.[](red)
Alasan rekanan krn banjir tamiang. Seingat saya banjir tamiang terjadi di bulan 10.sedangkannsurat peringatan ke 2 nya kan bulan 8.apa iya di karenakan banjir. Klu pun iya banjir. Kan bisa di kirim pakai cargo via laut ya?! Bisa di turunkan di pelabuhan Kr.Geukuh Lhokseumawe.