Disnaker Surati Manajemen Grand Nanggroe: Bayar THR Pekerja!
BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyurati pihak Manajemen Hotel Grand Nanggroe untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawan atau pekerjanya. Surat tertanggal 28 April 2022 yang salinannya turut diterima portalsastu.com ditandatangani oleh Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, S.E., M.Si.Dalam surat dijelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2), bahwa “Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.”BACA: Grand Nanggroe...
Redaksi -
Hukum
Disnaker Surati Manajemen...
BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyurati pihak Manajemen Hotel Grand Nanggroe untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawan atau...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
Karyawan PHK Grand...
BANDA ACEH – Karyawan sekaligus pengurus inti Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP. GNH) yang merasa diputuskan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen perusahaan,...
Redaksi -