Selasa, September 17, 2024

Mahasiswa PSDKU USK Gayo...

BLANGKEJEREN - Ratusan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Syiah Kuala...

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...
BerandaNewsHukumDisnaker Surati Manajemen...

Disnaker Surati Manajemen Grand Nanggroe: Bayar THR Pekerja!

BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyurati pihak Manajemen Hotel Grand Nanggroe untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawan atau pekerjanya. Surat tertanggal 28 April 2022 yang salinannya turut diterima portalsastu.com ditandatangani oleh Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, S.E., M.Si.

Dalam surat dijelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2), bahwa “Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.”

BACA: Grand Nanggroe PHK Tujuh Karyawan Pengurus Inti  Serikat Pekerja

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,“pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.”

Surat bersifat penting dengan prihal teguran ini, turut ditembuskan kepada Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan R.I, Gubernur Aceh, Disnakermobduk Aceh, Walikota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH).

Belum Ada Tindak Lanjut

Sekretaris DPW Asosiasi Tenaga Kerja (Aspek) Provinsi Aceh, Muhammad Arnif yang  mendampingi tujuh karyawan korban PHK Grand Nanggore, mengatakan, pihaknya juga sudah menerima tembusan surat tersebut.  Namun belum ada tidak lanjut dari pihak perusahaan untuk menjalankan isi surat teguran teguran dari Disnaker ini.

“Sama sekali belum ada tindak lanjut. THR mereka belum dibayarkan hingga sekarang,” kata Muhammad Arnif yang dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 April 2022.

BACA:Grand Nanggroe PHK Karyawan, DPRA: Perusahaan Harus Taati Aturan Ketenagakerjaan

Sementara itu, HRD Hotel Grand Nanggroe, M. Ali Daud mengakui pihaknya belum menanggapi surat Disnaker Banda Aceh ini. Alasannya kondisi perkantoran saat ini sedang libur. “Iya, tetap kita tanggapi, tetapi kemana kita kirim suratnya. Kantor masih tutup. Kalau sudah aktif dinas nanti akan kita balas,” katanya menjawab portalsatu.com, Sabtu, 30 April 2022, malam.

Ditanya apakah hingga akhir Ramadhan perusahaan belum atau tidak akan membayarkan THR para karyawan PHK? M. Ali Daud hanya mengatakan, jawaban suratnya nanti akan dikirimkan ke portalsatu.com. “Nanti jawaban suratnya akan saya kirim ke abang,” begitu jawab Ali Daud.

Sebelumnya diberitakan, tujuh karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh merasa diintimidasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas, mereka juga merupakan pengurus inti serikat pekerja di perusahaan perhotelan tersebut.

BACA: Grand Nanggroe PHK Pengurus Serikat, DPW Aspek: Tindakan Memberangus Serikat Pekerja      

Pemberhentian mendadak itu dilakukan pihak perusahaan dengan menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditujukan kepada masing-masing pekerja. PHK ini dilakukan akhir Maret 2022 atau lebih kurang seminggu sebelum puasa (Ramadhan 1443 Hijriah). Mereka yang di-PHK yaitu Dirwan selaku Ketua Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH), Supriadi wakil ketua, Azhari bendahara, dan Erwin pengurus LKS Bipartit, unsur serikat dan anggota serikat.

Atas PHK ini, mereka (karyawan PHK) menggelar unjuk rasa di depan Hotel Grand Nanggroe, Senin, 25 April 2022, untuk menuntut hak-hak normatif mereka sebagai karyawan. Namun, tidak tercapai titik temu dalam aksi tersebut.[](red)

Baca juga: