MaTA Buka Posko Pengaduan Soal Dugaan Pemotongan di Luar Ketentuan Permendagri Terkait Iuran Jaminan Kesehatan
LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko untuk menerima pengaduan apabila terjadi pemotongan di luar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di antara pekerja penerima upah Pemda adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).“MaTA membuka posko pengaduan, seandainya ada pemotongan di luar ketentuan Pemendagri, nomor pengaduan, WA: 081264673916,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com via WhatsApp, Rabu, 21 April 2021, usai siang.MaTA membuka posko pengaduan setelah menerima informasi menyebutkan pada Rabu, 21 April...
News
MaTA Buka Posko...
LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko untuk menerima pengaduan apabila terjadi pemotongan di luar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun...