LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko untuk menerima pengaduan apabila terjadi pemotongan di luar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di antara pekerja penerima upah Pemda adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
“MaTA membuka posko pengaduan, seandainya ada pemotongan di luar ketentuan Pemendagri, nomor pengaduan, WA: 081264673916,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/ via WhatsApp, Rabu, 21 April 2021, usai siang.
MaTA membuka posko pengaduan setelah menerima informasi menyebutkan pada Rabu, 21 April 2021 ada rapat kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Lhokseumawe dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Lhokseumawe di Kompleks Perumahan Arun (PAG). Berdasarkan informasi diterima MaTA via pesan tertulis, “Hasil rapat (itu): Seluruh PNS se-Kota Lhoks gajinya dipotong 1%, dan yg memiliki tunjangan seperti sertifikasi juga dipotong 1% untuk BPJS”.
“Kita mendapatkan informasi bahwa ada pemotongan dari gaji 1 persen dan tunjangan sertifikasi dipotong 1 persen, dengan dalih untuk BPJS. Sementara Permendagri hanya 1 persen disuruh potong. Oleh karena itu, MaTA membuka posko pengaduan untuk pelaporan apabila ada pemotongan di luar dari ketentuan Permendagri tersebut,” ujar Alfian.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari salah satu peserta rapat Kadis PK dengan Kepsek se-Kota Lhokseumawe menyebutkan dalam pertemuan itu Kadis PK menyampaikan isi surat diteken Sekda atas nama Wali Kota Lhokseumawe ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Surat tersebut bernomor: 900/595, perihal Pemotongan Iuran BPJS Peserta 1%, tertanggal 1 April 2021.
Poin pertama dalam surat itu berbunyi, “Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah”.
Poin kedua, “Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada saudara (Kadis PK, red)) untuk dapat melakukan pemotongan Iuran Wajib Pegawai 1% (Iuran BPJS Kesehatan) pada kegiatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)”.
Kepala Dinas PK Lhokseumawe, Ibrahim, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Rabu sore, membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Kepsek se-Kota Lhokseumawe di Kompleks Arun.
“Dalam rapat itu kita sampaikan sesuai Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota. Seperti surat itu saja kita sampaikan. Pemotongan 1 persen dari TPG dan Tamsil seperti surat itu,” ujar Ibrahim.[](nsy)





