Kejari Gayo Lues Eksekusi Uang Perkara Korupsi Dana Desa Rema ke Kas Negara
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyerahkan uang perkara korupsi dana Desa Rema, Kecamatan Kotapanjang Tahun 2018 senilai Rp256.839.180 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyerahan uang itu diterima Kepala Cabang BSI Gayo Lues, Koko Syahputra, di Kantor BSI Raklunung Blangkejeren, Selasa,15 November 2022, untuk disetor ke rekening Kas Negara.Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan eksekusi barang bukti berupa uang perkara tindak pidana korupsi dana Desa Rema tahun anggaran 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Uang sebesar Rp256.839.180 itu dikembalilan oleh...
Berita Gayo Lues
Kejari Gayo Lues...
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyerahkan uang perkara korupsi dana Desa Rema, Kecamatan Kotapanjang Tahun 2018 senilai Rp256.839.180 ke Kas Negara melalui Bank...