LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
“Kita sudah menerima petikan putusan dari MA,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus Edwardo, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 16 Desember 2024, jelang sore.
Menurut Therry, pihaknya menerima petikan putusan kasasi dari MA itu dalam minggu kemarin. “Dan dalam minggu ini kita panggil Hariadi (agar datang ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan kasasi MA),” ujarnya.
Setorkan Rp10,6 M Uang Hasil Sitaan ke Kas Negara
Sementara itu, hingga Jumat, 13 Desember 2024, pihak Kejari Lhokseumawe telah menyetorkan uang yang berhasil disita terkait perkara korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) 2016-2022 ke kas negara senilai Rp10.622.282.320.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Senin (16/12), jelang sore.
Menurut Therry, jumlah uang Rp10,6 miliar lebih itu merupakan bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp16.686.190.124 yang harus dipenuhi terpidana Hariadi, sesuai putusan kasasi MA.
“Proses Penyelesaian Uang Pengganti Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan pembayaran ini sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Uang pengganti ini merupakan hasil sitaan atas tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara, dan kini telah secara resmi disetorkan ke kas negara,” kata Therry.
Therry menyebut langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik melanggar hukum. “Keberhasilan ini juga menjadi salah satu indikator bahwa hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat secara luas”.
“Penyetoran uang pengganti ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghindari tindakan-tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA menghukum terdakwa Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022. Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) dihukum enam tahun penjara.
Data dilihat portalsatu.com/ pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 15 November 2024, MA telah menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan”.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan”.
Baca: Mahkamah Agung Hukum Terdakwa Hariadi 8 Tahun Penjara, dan Suaidi Yahya 6 Tahun.[](red)







